Monday, August 16, 2010

CPNS Departemen Luar Negeri

P E N G U M U M A N

NOMOR : PENG/KP/01/08/2010/02

SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

KEMENTERIAN LUAR NEGERI

TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II)

TAHUN ANGGARAN 2010

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II untuk dididik menjadi Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) dan untuk mengisi posisi Dokter.

Pejabat Dinas Luar Negeri

1. Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK)

Lulusan Sarjana (S-1) atau Magister/Master (S-2) menjadi CPNS Golongan III untuk dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK);

2. Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT)

Lulusan Sarjana (S-1) menjadi CPNS Golongan III untuk dididik menjadi Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT); dan

3. Petugas Komunikasi (PK)

Lulusan Diploma 3 (D-3) menjadi CPNS Golongan II untuk dididik menjadi Petugas

Komunikasi (PK).

Dokter/Dokter Gigi

1. Dokter Umum

Lulusan Pendidikan Profesi Dokter menjadi CPNS Golongan III untuk mengisi posisi Dokter

Umum.

2. Dokter Gigi

Lulusan Pendidikan Profesi Dokter menjadi CPNS Golongan III untuk mengisi posisi Dokter Gigi.

I. KETENTUAN UMUM

a. Proses Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2010 ini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia .

b. Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi di Jakarta atas biaya sendiri.

c. Pelamar tidak diperkenankan menghubungi/berhubungan dengan pejabat/pegawai Kemlu dalam kaitannya dengan proses seleksi.

d. Seluruh tahapan proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.

II. PERSYARATAN UMUM

a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia .

b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan

putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.

e. Tidak bersuami/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa

kewarganegaraan.

f. Sehat jasmani dan rohani.

g. Bersedia menjalani ikatan dinas selama 5 ( lima ) tahun dan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.


III. PERSYARATAN KHUSUS

A. PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK)

a. Berijazah Sarjana (S-1) atau Magister/Master (S-2):

1. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Ilmu Politik, Hubungan Internasional, Studi

Kawasan, Ilmu Komunikasi/Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan

Administrasi Negara)

2. Ilmu Hukum (Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum

Internasional, Hukum Administrasi Negara).

3. Ilmu Ekonomi (Jurusan Manajemen Pemasaran dan Studi Pembangunan).

4. Sastra/Ilmu Pengetahuan Budaya ( Arab , China , Inggris, Jepang, Perancis,

Rusia, Jerman dan Spanyol).

b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi luar negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK:

Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima ); dan

Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).

c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)/asing lainnya ( Arab , China , Jepang, Perancis,

Rusia, Jerman dan Spanyol).

d. Berusia maksimum:

28 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1982) untuk

tingkat Sarjana (S-1);

32 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1978) untuk

tingkat Magister/Master (S-2).

B. BENDAHARAWAN DAN PENATA KERUMAHTANGGAAN PERWAKILAN (BPKRT)

a. Berijazah Sarjana (S-1) Jurusan Akuntansi.

b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi luar negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).

c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya ( Arab , China , Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol).

d. Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30

November 1982).

C. PETUGAS KOMUNIKASI (PK)

a. Berijazah Diploma 3 (D-3):

1. Jurusan Teknik Telekomunikasi;

2. Jurusan Teknik Informatika;

3. Jurusan Teknik Komputer;

4. Jurusan Teknologi Informasi; dan

5. Jurusan Matematika.

b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi luar negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).

c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa

PBB/asing lainnya ( Arab , China , Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol).

d. Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30

November 1982).

D. DOKTER UMUM DAN DOKTER GIGI

a. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan Tinggi luar negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK Profesi dokter minimal 3,00 (tiga koma nol nol).

b. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai Dokter/Dokter Gigi yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia .

c. Tidak sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS).

d. Berusia maksimum 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30

November 1978).

IV. PENDAFTARAN

a. Melakukan registrasi online melalui situs http://e-cpns.deplu.go.id mulai tanggal 7 Agustus 2010 pukul 09.00 WIB dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.

b. Disamping melakukan registrasi online, peserta harus mengirimkan berkas lamaran kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2010 melalui Pos Tercatat mulai tanggal 7 Agustus 2010 (CAP POS) dan berakhir pada tanggal 24 Agustus 2010 (CAP POS), serta sudah harus diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 27 Agustus 2010, ditujukan kepada: Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2010 PO BOX 2902 JKP 10029 (untuk PDK)

PO BOX 2903 JKP 10029 (untuk BPKRT) PO BOX 2904 JKP 10029 (untuk PK) PO BOX 2900 JKP 10029 (untuk Dokter)

c. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu kategori seleksi PDK, BPKRT, PK atau Dokter.

d. Registrasi online baru akan diproses setelah Panitia menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Pos Tercatat.

e. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui PO BOX tersebut di atas dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.

f. Formulir Registrasi harus dilengkapi dengan melampirkan:

i. Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dibubuhi

meterai Rp. 6.000,00;

ii. Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor bagi Pelamar dari luar negeri;

iii. Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai dengan format yang telah disediakan;

iv. Satu lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1 atau S-2) berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur Program atau Ditjen Dikti Depdiknas bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara dapat diterima, dengan syarat Pelamar dapat menyertakan Surat Pernyataan dari Pimpinan Universitas yang menyatakan bahwa pihak Universitas sudah dapat mengeluarkan Ijazah Asli sebelum tanggal 15 Oktober 2010. Bagi Pelamar yang tidak dapat menunjukkan Ijazah Asli, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Ujian Tahap Akhir);

Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4.0

harap melampirkan konversi transkrip nilai dengan skala 4.0 . Bagi Pelamar untuk mengisi formasi Dokter / Dokter Gigi agar melampirkan:

- Fotokopi Ijazah Sarjana Kedokteran berikut transkrip nilai yang telah dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur Program atau Ditjen Dikti Depdiknas bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

- Fotokopi Ijazah Profesi dokter berikut transkrip nilai yang telah dilegalisir (cap basah dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur Program

- Fotokopi STR yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia

- Fotokopi Sertifikat Keteladanan dari pemerintah (bila ada)

- Surat Pernyataan tidak sedang mengikuti PPDS/PPDGS yang telah dicetak dan

dibubuhi materai Rp 6000,-

v. Fotokopi Akte Kelahiran;

vi. Asli surat Keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan oleh dokter Puskesmas/RSUD/RSUP/RS TNI/Polri terbaru (3 bulan terakhir);

vii. Fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Kemenakertrans) yang masih berlaku;

viii. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

ix. Pas foto terakhir ukuran 4x6 cm (berwarna) sesuai dengan kriteria foto sebanyak 3 lembar: 1 lembar foto ditempel di formulir lamaran dan 2 lembar lainnya ditulisi

nama Pelamar di bagian belakang foto

Catatan: Bagi pelamar yang bertempat tinggal di luar negeri persyaratan pada butir vi

sampai dengan viii harus dapat dipenuhi pada saat daftar ulang apabila

dinyatakan lulus pada ujian seleksi tahap terakhir.

g. Lamaran beserta lampiran tersebut pada butir (f) disusun rapi sesuai urutan di atas dalam map kertas jepit berlubang dengan warna:

i. Biru untuk Pelamar PDK berijazah S-1;

ii. Kuning untuk Pelamar PDK berijazah S-2;

iii. Hijau untuk Pelamar BPKRT;

iv. Merah untuk Pelamar PK ; dan

v. Putih untuk Pelamar Dokter.

h. Map lamaran beserta lampiran dimasukkan dalam amplop warna coklat dan ditulis pada pojok kiri atas kode lamaran PDK atau BPKRT atau PK atau Dokter.

i. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.

j. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta

kembali oleh Pelamar.

k. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada butir f.

V. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI

A. Seleksi penerimaan PDK, BPKRT dan PK dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi;

2. Ujian Tulis Substansi dalam Bahasa Indonesia dan Inggris (meliputi masalah

nasional, internasional dan pengetahuan umum) dijadwalkan akan dilaksanakan

pada tanggal 4 September 2010 (PDK, BPKRT dan PK). Tempat pelaksanaan

ujian akan ditentukan kemudian;

3. Ujian Kemampuan/Penguasaan Bahasa Inggris atau Bahasa Asing Lainnya (Arab,

China, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia, Jerman dan Spanyol) berdasarkan pilihan

peserta, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 7 – 9 Oktober 2010. Tempat

pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;

4. Tes Pemeriksaan Psikologi dan Wawancara Substansi serta Tes Penguasaan

Teknologi Informasi/Komputer dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 18 –

22 Oktober 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;

5. Peserta yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui situs

http://e-cpns.deplu.go.id;

6. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat

diganggu gugat.

B. Seleksi penerimaan Dokter dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi;

2. Ujian Kompetensi Tertulis, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 4

September 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;

3. Tes Pemeriksaan Psikologi dan Wawancara dijadwalkan akan dilaksanakan pada

tanggal 18 – 22 Oktober 2010. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan

kemudian;

VI. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PENGAMBILAN KARTU TANDA PESERTA UJIAN

1. Hanya Peserta yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh

persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan diluluskan dalam

tahapan Seleksi Administrasi. Hasil Seleksi Administrasi dijadwalkan akan diumumkan

pada tanggal 30 Agustus 2010 melalui situs http://e-cpns.deplu.go.id.

2. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan Seleksi Administrasi diwajibkan untuk mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) sebagai syarat mengikuti Ujian Tulis Substansi.

3. KTPU harus diambil sendiri oleh peserta ujian di Pusdiklat Kemlu, Jalan

Sisingamangaraja No. 73, Jakarta Selatan, dengan menunjukkan kartu identitas diri.

Apabila Peserta mewakilkan pengambilan KTPU kepada pihak ketiga, maka diperlukan Surat Kuasa bermeterai dengan menunjukkan kartu identitas diri Peserta dan Penerima Kuasa, serta menyerahkan fotokopi kartu identitas diri dimaksud.

4. Jadwal pengambilan KTPU dijadwalkan akan diumumkan kemudian melalui situs

http://e-cpns.deplu.go.id.

VII. LAIN-LAIN

1. Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Luar Negeri atau Panitia.

2. Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri.

3. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi

mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah) untuk PDK dan Dokter dan Rp

10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk BPKRT dan PK.

4. Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.

5. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu 2010 hanya dapat dilihat dalam situs http://e-cpns.deplu.go.id. Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.

Jakarta, 6 Agustus 2010

A.n. MENTERI LUAR NEGERI

Plt. SEKRETARIS JENDERAL

TRIYONO WIBOWO

No comments:

Post a Comment